Main Hukum Sendiri

Thursday, June 25, 2009 |

Pernah dengar kata-kata itu kan sahabat ?
Main hakim sendiri atau dalam bahasa hukumnya " Eigen Richting " memiliki hubungan erat dengan sifat melanggar hukum dari setiap tindak pidana. Biasanya, dengan suatu tindak pidana seseorang menderita kerugian. Adakalanya si korban berusaha sendiri untuk menghilangkan kerugian yang ia derita dengan tidak menunggu tindakan alat-alat negara seperti polisi atau jaksa, seolah-olah ia menghakimi sendiri ( eigen richting ).

Usaha orang ini tidak dilarang selama ia tidak melakukan perbuatan yang masuk perumusan tindak pidana lain. Apabila, Ia misalnya seseorang dicopet dompetnya dan ia meminta kembali dompetnya itu dari si pecopet dan permintaan itu dituruti, maka tindakan " menghakimi sendiri " ini tidak dilarang.

Lain halnya apabila si pencopet semula tidak mau mengembalikan barangnya kemudian si korban memaksa si pencopet dengan kekerasan untuk menyerahkan barangnya, maka tindakan si korban dapat masuk perumusan tindak pidana " memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu " dari pasal 335 ayat 1 nomor 1 KUHP : oleh karena itu sebetulnya tidak diperbolehkan.

Akan tetapi, si korban dapat dikatakan terpaksa melakukan kekerasan terhadap si pencopet, dan kekerasan ini mutlak perlu untuk membela kepentingannya berupa milik atas barang yang dicopet. Maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 KUHP ( noodweer atau membela diri ), si korban berhak melakukan kekerasan ini. Asal tentu saja kekerasan yang dilakukannya tidak melampaui batas dan seimbang dengan kepentingan si korban yang dibelanya.

Dari penjelasan di atas ternyata bahwa hal menghakimi sendiri atau eigen richting adakalanya diperbolehkan, artinya tidak bersifat melanggar hukum sehingga tidak merupakan suatu tindak pidana

0 komentar:

Post a Comment